Lombok Tengah NTB - Koordinator Administrasi Pembinaan dan Evaluasi sekaligus PLH. Koordinator Integrasi dan Pendayagunaan TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibu Catur Budi Fatayatin beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB guna memastikan pemenuhan hak remisi dan hak integrasi di Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB telah berjalan maksimal, Selasa (24/05).
Pada kesempatan tersebut, Ibu Catur Budi Fatayatin beserta tim didampingi Ka Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal berkeliling meninjau kondisi Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB meliputi area blok hunian WBP, ruang registrasi dan proses pembinaan kemandirian WBP yang sedang berlangsung. Beliau berpesan kepada seluruh jajaran khususnya jajaran Binadik untuk memahami dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. "Selesaikan pemberian hak remisi dan hak integrasi lainnya berdasarkan Permenkumham No 7 tahun 2022, " ungkapnya.
Selanjutnya beliau juga memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Ka. Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal juga menyampaikan terima kasih kepada Ibu Catur Budi Fatayatin dan tim yang telah menyempatkan diri berkunjung ke Lapas Kelas IIB Selong, "tentu ini menjadi dukungan yang sangat berharga bagi Lapas Kelas IIB Selong yang tengah berusaha keras membangun Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM. Semoga layanan yang kita berikan kepada masyarakat khususnya memberikan manfaat dan bernilai kebaikan di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, " ungkapnya.(Adb)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|