Lombok Timur NTB - Kasi Binadik dan Giatja Nasruddin SP Mewakili Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal kembali mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Selasa (28/06).
Rapat ini dilaksanakan guna memastikan setiap warga Lombok Timur, tidak terkecuali WBP Lapas Selong, terdaftar sebagai pemilih sehingga mereka dapat menggunakan hak politiknya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No 32 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
"Partisipasi kami dalam kegiatan ini adalah untuk memastikan hak pilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Selong pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang mengingat status mereka yang masih memiliki hak politik meskipun sedang menjalani masa pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, " ungkap Nasruddin.(Adb)