Mapenaling, Tata Tertib, Serta Hak dan Kewajiban WBP Lapas Selong

    Mapenaling, Tata Tertib, Serta Hak dan Kewajiban WBP Lapas Selong

    Lombok Timur NTB - Untuk mewujudkan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB yang Bersinar (Bersih dari Narkoba) serta aman, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, M. Setiadin dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, M. Pauzan didampingi Kasubsi Keamanan Hasim, memberikan pengarahan kepada 12 orang warga binaan pemasyarakatan yang masih dalam masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) Jum'at (07/01).

    Dalam sambutannyaKepala Kesatuan Pengamanan Lapas, M. Setiadin memberikan nasihat dan arahan kepada warga binaan pemasyarakatan agar selalu menjaga kebersihan, keamanan serta ketertiban di dalam Lapas. 

    Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Adkamtib M. Pauzan yang didampingi Kasubsi Keamanan Hasim menyampaikan hak dan kewajiban warga binaan serta aturan tata tertib selama berada di dalam Lapas sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 06 Tahun 2013 tentang Tata Tertib di Lapas. Beliau mengingatkan kepada warga binaan agar tetap patuh terhadap tata tertib tersebut sehingga pemberian hak-haknya dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya hambatan yang disebabkan oleh hukuman disiplin yang diberikan kepada para pelanggar.

    Dalam kesempatan tersebut, salah satu perwakilan dari warga binaan Mapenaling menyampaikan ucapan terimakasih karena sudah diterima dengan baik serta siap mengikuti aturan-aturan yang telah disampaikan demi menjaga kenyamanan dan keamanan Lapas Selong.(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    11 WBP Lapas Selong Ikuti Sidang TPP

    Artikel Berikutnya

    Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022 Jajaran...

    Berita terkait