Lombok Timur NTB - Setelah mengikuti prosedur yang ditetapkan dan memenuhi syarat, 13 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dikembalikan ke keluarga usai menerima hak asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19, Senin (04/07).
Kepala Lapas kelas IIB Selong Purniawal mengatakan ke 13 WBP lapas Selong tersebut telah memenuhi unsur dalam mendapatkan Asimilasi yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan hasil evaluasi secara rutin yang dilakukan petugas selama WBP tersebut menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dikatakan Purniawal dalam merealisasikan program Asimilasi kepada WBP tidak dipungut biaya apapun. Diusulkan WBP dalam program ini semata-mata hasil penilaian yang dilakukan oleh petugas lapas dan bukan karena adanya indikasi atau tekanan apapun.
"Realisasi atas pelaksanaan program ini tidak dipungut biaya apapun, dan ini diusulkan sesuai hasil evaluasi selama menjalani pembinaan, "tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH - 73.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu pemberlakuan asimilasi, PB, CMB dan CB bagi narapidana dan anak dapat segera diusulkan hak nya tanpa adanya indikasi pungli sesuai komitmen kami dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan melayani.
"Program ini telah diatur dalam surat keputusan, sehingga tidak ada rekayasa apapun dalam mengusulkan WBP untuk mendapatkan hak ini. Disamping itu ini merupakan komitmen kita untuk menuju WBK/WBBM, "pungkas Ka. Lapas, Purniawal.(Adb)